Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Banten, Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titip (PJT) menggelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang, pada 20-24 Januari 2025. Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menanggulangi potensi pelanggaran di bidang cukai.
Pada kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten bersama PJT berhasil menyita rokok ilegal. Sinergi yang dilakukan dengan PJT ini merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan upaya penindakan rokok ilegal serta sangat penting dilakukan dalam menciptakan pengawasan yang lebih ketat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan jasa titip dan masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengiriman barang, khususnya terhadap barang kena cukai. Sinergi yang terjalin ini menjadi contoh baik bagi upaya bersama dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih transparan serta kondusif.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020