Supervisi Tim BPKP di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta

08-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Jakarta | pta-jakarta.go.id (02/11)

Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI melaksanakan supervisi ke PTA DKI Jakarta, sesuai Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 599/BP/ST/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 terhitung 1 s.d. 30 November 2021 pada pengadilan tingkat banding dan pertama seluruh Indonesia.

Adapun nama-nama Tim BPKP tersebut Didi Wahyudi sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Penegakan BPKP, Dyah Sulistyowati, Gunawan, Maruf Hidayat, Eko Teguh Wahyudi, Panda Rahman Hakim, Rezeki Solihin sebagai Auditor Madya BPKP dan Debb A.A Hutagaol, Ciclia Laberta, sebagai Auditor Pertama serta Jennia Stehanie Bellinda, Fitri Agustian sebagai Auditor Pelaksana.

 Supervisi BPKP.2

Hadir dalam supervise tersebut Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H., perwakilan Hakim Tinggi, para Kepala Bagian, para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian serta Pengelola Keuangan pada PTA DKI Jakarta.

Supervisi ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Tugas dari Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 3089 dan 3095/LIT.05/10-15/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Audit Tertentu yang menjadi bagian dari Kajian Sistem Manajemen Perkara, maka diperlukan pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di Pengadilan, analisis serta penulisan laporan. Hal ini juga menjadi tujuan audit tertentu pada Sistem Manajemen Perkara pada Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2021. (Drm.UMF.humas.pta.dki)


Bagikan berita melalui