Labuhan Bilik - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik laksanakan skrining awal bagi Warga Binaan calon peserta rehabilitasi tahun 2025, Jumat, 31/01/2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 untuk menilai kondisi fisik dan mental Warga Binaan yang bersangkutan, serta mengidentifikasi kebutuhan rehabilitasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Skrining dilaksanakan Tim Kelompok Kerja Rehabilitasi Lapas Labuhan Bilik secara bertahap dengan menggunakan Formulir ASSIST V3.1 atau Alcohol Smoking Subtance Use Involment Screening and Test. Formulir ASSIST berisi tujuh kuesioner dengan delapan pertanyaan kepada Warga Binaan yang mengidentifikasi berbagai masalah berhubungan dengan penggunaan zat.
Rinaldo Adeta Noah Tarigan, Kepala Lapas Labuhan Bilik menyampaikan skrining awal yang dilaksanakan ini berupa wawancara untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan.
“Pada skrining awal ini, kami berharap dapat menentukan dengan tepat siapa saja Warga Binaan yang memerlukan rehabilitasi lebih lanjut dan memberikan dukungan terbaik untuk pemulihan mereka,” terangnya.
“Dan rehabilitasi bukan hanya tentang memulihkan fisik, tetapi juga mental dan sosial, sehingga mereka dapat kembali menjadi bagian produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020