Sengketa Hibah: Pengadilan Agama Binjai Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente)

31-01-2025 - Pengadilan Agama Binjai — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Binjai - Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) pada perkara pembatalan hibah dengan nomor register 571/Pdt.G/2024/PA.Bji pada hari Jumat (17/1/2025). Sidang Descente ini diawali dengan pembukaan di Aula Kantor Kelurahan Binjai Estate pukul 14.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., dengan Hakim Anggota Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H., dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H., Panitera Pengganti Bapak Ananda Muhammad Imam, S.H., dan 2 (dua) orang PPNPN. Turut hadir pihak yang terlibat, yaitu penggugat, tergugat, serta kuasa hukum masing-masing dan pihak Kelurahan Binjai Estate.
Setelah pembukaan, majelis hakim beserta para pihak langsung menuju lokasi objek sengketa untuk melakukan pemeriksaan. Dalam proses ini, hakim mencatat kondisi fisik tanah dan bangunan serta mendengarkan keterangan dari para pihak di lokasi. Semua temuan akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan yang akan diambil nantinya.
Pemeriksaan Setempat atau Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Dalam perkara ini, pihak penggugat mengajukan permohonan pembatalan hibah atas tanah dan bangunan yang diduga diberikan secara tidak sah. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi keadaan objek sengketa dan memperkuat fakta yang telah diungkapkan dalam persidangan sebelumnya. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan lancar tanpa kendala dan proses persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di Pengadilan Agama Binjai sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Tim IT PA Binjai)

Bagikan berita melalui