Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten bersama dengan Kepala Satuan Kerja di Provinsi Banten kembali menyampaikan kinerja Kemenkeu Provinsi Banten dalam Konferensi Pers Alco pada Senin, 20 Januari 2025.
Konferensi Pers ini dihadiri oleh pimpinan Unit Eselon II dilingkungan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten yaitu Plt. Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten, Cucu Supriatna, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten, Djanurindro Wibowo, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Banten, Suska, Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Setiap pimpinan menyampaikan capaian masing-masing unit.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten (Kanwil DJBC Banten) mengumumkan capaian realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Banten pada tahun 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp6,89 triliun atau 102,18?ri target sebesar Rp6,74 triliun. Penerimaan tumbuh positif sebesar 15,16% (YoY), disebabkan kenaikan tarif barang kena cukai di jenis MMEA.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar. Bea Masuk mencapai Rp3,28 triliun, naik 8,27% (YoY), didorong dari komoditas kebutuhan bahan bakar, raw sugar, sektor importasi jagung, gandum, batubara, besi baja, kimia dasar organik, damar buatan, dan bahan baku plastik. Cukai mencapai Rp3,57 triliun, tumbuh 21,12% (YoY), didorong peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol disertai kenaikan tarif Cukai MMEA 20% (rata-rata tertimbang). Sementara untuk Bea keluar mencapai Rp36,31 miliar, naik 516,63% (YoY), dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya.
Nirwala juga menyampaikan kinerja Neraca Perdagangan Desember 2024 sebesar USD 1,52 miliar atau meningkat 294,21% jiika dibandingkan pada bulan sebelumnya. Peningkatan nilai Neto Neraca Perdagangan bulan Desember 2024 tersebut disebabkan oleh peningkatan nilai ekspor pada komoditas pemanas air, pompa, alat laboratorium, dan daging ikan. Hal lainnya penurunan nilai importasi pada komoditas kendaraan udara, minyak mentah dan turunannya, reaktor, turbin, generator, dan besi pig,ingot besi, dan baja bukan paduan.
Sementara itu, pada 2024 Kanwil DJBC Banten telah melaksanakan penindakan yang menghasilkan 1724 SBP (Surat Bukti Penindakan) terhadap pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp443.09 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp103,81 miliar. Untuk audit yang dilaksanakan pada tahun 2024 menghasilkan 42 Laporan Hasil Audit (LHA) dengan 142 surat penetapan. Kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp214,90 miliar.
Total perusahaan yang mendapat fasilitas di Provinsi Banten per 31 Desember 2024 adalah sebanyak 244 fasilitas, yang tersebar di wilayah KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang. Pemberian fasilitas ini merupakan bagian dari peran pemerintah untuk meningkatkan investasi dalam negeri dan bermanfaat untuk membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran serta meningkatkan perkembangan ekonomi UMKM di sekitar pabrik karena membuka peluang usaha yang lebih luas.
Plt. Kepala Kanwil DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Banten menunjukkan peningkatan yang signifikan. “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan impor, ekspor, dan cukai di wilayah kami. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung program pemerintah melalui fasilitas kepabeanan dan cukai bagi sektor-sektor yang membutuhkan,” ujar Nirwala.
Kanwil Bea Cukai Banten akan terus mengupayakan peningkatan penerimaan negara dari sector penerimaan bea masuk dan cukai, dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan peningkatan pengawasan. Selain itu Kanwil Bea Cukai Banten mengupayakan peningkatan pelayanan kepada para stakeholder, khususnya yang berorientasi ekspor yang menggunakan fasilitas kepabeanan dan cukai.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020