Samarinda, 30 Januari 2025 - Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Timur, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendukung Sentra Kekayaan Intelektual yang telah ada di UMKT serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam dunia akademik dan industri. Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, didampingi oleh para JFT Analis Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kedatangan tim disambut dengan hangat oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMKT, Paula Mariana Kustiawan, bersama Sekretaris Bidang Penelitian dan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UMKT, Sigiet Haryo Pranoto, beserta para mahasiswa UMKT. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai strategi peningkatan perolehan hak Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika, baik dalam bentuk hak paten, hak cipta, merek, maupun desain industri.
Dalam penyampaian materi KI, Mia Kusuma Fitriana juga menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di UMKT merupakan langkah penting untuk mengakomodasi dan memfasilitasi inovasi yang dihasilkan oleh dosen serta mahasiswa. "Dengan adanya Sentra KI, UMKT dapat lebih aktif dalam mengelola, mendaftarkan, serta melindungi hasil inovasi yang memiliki potensi ekonomi dan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Mia Kusuma Fitriana menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual berbasis riset dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya integrasi antara penelitian akademik dan perlindungan Kekayaan Intelektual agar inovasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta memiliki nilai komersial yang tinggi.
Sementara itu, Ketua LPPM UMKT, Paula Mariana Kustiawan, mengapresiasi inisiatif ini dan menyatakan komitmen UMKT dalam mendukung penguatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. "Kami berharap dengan adanya Sentra KI, universitas dapat semakin produktif dalam menghasilkan inovasi dan penelitian yang memiliki daya saing tinggi," katanya.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan UMKT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Timur serta mendorong universitas lain untuk lebih aktif dalam melindungi dan mengelola inovasi mereka. Ke depan, kedua belah pihak berencana untuk mengadakan pelatihan dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem inovasi dan penelitian di Kalimantan Timur semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan serta ekonomi daerah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020