Binjai | www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai telah resmi menerima mediator non-hakim sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan mediasi kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk mempersiapkan peran mediator ini, Pengadilan Agama Binjai memberikan pengarahan pada Selasa (7/1/2025) di Ruang Sidang Utama Syekh Abdul Halim Hasan pukul 14.00 WIB.
Kegiatan pengarahan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H. serta mediator non-hakim yang baru bergabung di Pengadilan Agama Binjai. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran mediator non-hakim diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses mediasi dalam menyelesaikan perkara secara damai.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020