Binjai | www.pa-binjai.go.id
Selasa, (7/1/2025) - Keberhasilan kembali diraih oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Binjai dalam menangani perkara cerai gugat. Melalui proses mediasi yang efektif, pasangan yang awalnya mengajukan gugatan cerai berhasil mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Dedi Susanto, S.H., M.H., CPM. berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan penuh keterbukaan. Mediator berperan aktif dalam menggali akar permasalahan dan memberikan solusi yang membangun bagi kedua belah pihak.
"Kami sangat bersyukur bahwa kedua pihak sepakat untuk berdamai. Proses mediasi ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dapat menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik rumah tangga," ujar Bapak Dedi Susanto.
Dengan hasil mediasi ini, pasangan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga berhasil membangun kembali keharmonisan dalam rumah tangga mereka. Pengadilan Agama Binjai terus mendorong upaya mediasi sebagai solusi utama sebelum perkara dilanjutkan ke proses persidangan. (Tim IT PA Binjai)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020