Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Atambua, Lalu Jumaidi, bersama jajarannya melakukan pengecetan tembok dan bangunan Lapas menjadi warna abu-abu dan putih sesuai 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, pada point ke-14.
Lalu menjelaskan pelaksanaan standarisasi warna gedung dan bangunan untuk menindaklanjuti perintah Dirjenpas yakni mengembalikan jati diri Pemasyarakatan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.01 Tahun 2024 tentang Standarisasi Warna Bangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. "Pengecatan menggunakan kombinasi warna abu-abu muda dan putih (concrete white) untuk menyeragamkan warna Lapas di seluruh Indonesia. Khusus bagian dalam blok hunian dan tembok keliling bagian dalam menggunakan warna putih (concrete white) guna memudahkan pengawasan" jelas Lalu.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala Urusan Umum (Kaurum), Maria Magdalena Laka, bahwa proses pengecatan warna cat tembok dan bangunan sudah dilaksanakan mulai hari Kamis, 30 Januari 2025. "Pengerjaan dimulai dari gedung kantor bekerja sama dengan pihak ketiga. Proses pengecatan ini direncanakan selesai dalam beberapa hari ke depan tanpa mengganggu operasional harian Lapas" terang Maria.
Pengecatan ini diharapkan dapat menunjang pelayanan di Lapas Atambua dengan menampilkan wajah Pemasyarakatan yang bersih dan "fresh" sehingga tidak menimbulkan kesan seram jika dipandang oleh masyarakat tetapi dapat memiliki pandangan yang positif di mata masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020