Lapas Atambua Ikuti Sosialisasi & Launching Layanan Internal PANTAU IMIPAS.

31-01-2025 - Lapas Atambua — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jajaran Eselon IV & V Lapas Atambua, beserta staf turut mengikuti secara virtual sosialisasi dan peluncuran program unggulan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) yakni Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS), Senin (30/01), pukul 10.00 WITA di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua. 

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenimipas di seluruh Indonesia dibuka secara resmi oleh sambutan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya. Dalam sambutannya, Irjen Yan Sultra Indrajaya menyampaikan bahwa PANTAU IMIPAS merupakan kanal resmi yang dirancang untuk menerima pengaduan, keluhan, dan permasalahan yang dihadapi oleh setiap pegawai di lingkungan Kemenimipas. Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pelayanan.

"PANTAU IMIPAS merupakan salah satu program unggulan Itjen Kemenimipas di tahun 2025 yang dikemas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) sebagai kanal menampung pengaduan petugas yang melakukan pelanggaran di UPT" terang Yan. 

Diakhir sambutannya, Yan berpesan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan 13 program akselerasi menteri yang dilaksanakan secara berjenjang dan bertanggung jawab. "Laksanakan secara berjenjang, dgn bertanggung jawab sesuai dengan oerjanjian kinerja yang sudah ditandatangani. Kami akan terus memantau. Saya minta apabila terjadi pelanggaran atau modus kelalaian untuk segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti sebelum menjadi viral" tegas Yan.

Selanjutnya, Materi sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Itjen Kemenimpas, Ika Yusanti menjelaskan PANTAU IMIPAS merupakan upaya terakhir jika pengaduan pelanggaran yang merugikan tusi tidak bisa ditangani di UPT ataupun Kantor Wilayah. "Seperti yang disampaikan oleh Bapak Irjen, PANTAU IMIPAS ini sesuai perintah Menteri sebagai kanal untuk menyampaikan keluhan pegawai apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tata kelola Kemenimipas di UPT ataupun Kantor Wilayah" jelas Eka. 

"Dukungan dan masukan kita semua tentunya sangat mendukung percepatan di masa transisi ini. Saya ucapkan terimaksih kepada semua UPT yang sudah membenahi diri. Kita tinggalkan yang lalu, jadikan acuan untuk perubahan yang lebih baik lagi" harap Eka. 

 Sejalan dengan pemapran materi yang disampaikan, Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Atambua, Jeremias Luis Gusmao bersama jajaran berkomitmen untuk menjalankan perintah Menteri untuk menyampaikan keluhan dan pelanggaran tata kelola pemerintahan untuk dapat diselesaikan secara internal. Sosialisasi ini digarapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta dapat menjadi wadah penyelesaian pengaduan pelanggaran SOP dan integritas.

Bagikan berita melalui