Rupbasan Mojokerto Hadiri Webinar Sosialisasi KUHP Baru

31-01-2025 - RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MOJOKERTO — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Mojokerto - Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso memimpin menghadiri Webinar Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” secara daring, Kamis (30/01/2025). Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menghadirkan Narasumber Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharief Hiari

 

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menghadiri secara virtual. Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam laporannya dia menyampaikan, BPSDM berperan dalam mensosialisasikan dalam metode webinar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum, memperkuat pemahaman di bidang hukum Pidana dan mendukung astacita Presiden RI melalui manfaat yang luas bagi Masyarakat,” jelas Gusti Ayu.

 

Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Prof. Muladi, Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Wamenkum, Prof. Edward Omar Sjarief Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru terdiri dari dua buku. Buku kesatu terdiri dari 6 Bab, 187 Pasal dan buku kedua terdiri dari 37 Bab, 437 Pasal. Sehingga KUHP baru yang terdiri dari dua buku ini terdiri dari 43 Bab dan 624 Pasal.

"Maka dari itu hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi terkait KUHP Nasional ini sebelum nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari tahun 2026," ujarnya.

 

Misi KUHP Nasional ini, lanjut pria yang akrab disapa Eddy itu adalah Rekordifikasi terbuka terbatas, Demokratisasi, Modernisasi, Aktualisasi, dan Harmonisasi. Tujuan Pemidanaan juga lebih mengacu pada Pencegahan, Penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan & penciptaan rasa aman dan damai, Rehabilitasi/Pemasyarakatan, Penumbuhan penyesalan terpidana, dan Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

 

Didalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidaan yang dimana jika terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, Hakim wajib untuk mendahulukan dan mengutamakan keadilan. Selain diikuti oleh ASN Kementerian Hukum diseluruh Indonesia, Webinar ini juga diikuti secara umum melalui kanal youtube BPSDM Hukum Republik Indoensia.

 

#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima


Bagikan berita melalui