Lapas Perempuan Palu Ikuti Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

30-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

Sigi -Lapas Perempuan Kelas III Palu turut serta dalam Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Kemenko Hukum, HAM, dan Imigrasi, serta instansi terkait lainnya.

Webinar ini menghadirkan paparan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai "Paradigma Modern dalam KUHP Baru." Dalam pemaparannya, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tentang perubahan signifikan dalam kategori pidana dan tindakan yang diatur dalam KUHP yang baru.

"Undang-Undang ini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan progresif dalam hukum pidana, dengan memperhatikan perkembangan sosial, budaya, serta hak asasi manusia," ujar Edward dalam paparannya. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terkait pembaruan dalam kategori pidana, seperti tindak pidana yang lebih berbasis pada rehabilitasi, serta tindakan hukum yang lebih bersifat preventif dan edukatif.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur negara tentang peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus memperkuat implementasi KUHP yang lebih modern dan berkeadilan. Webinar tersebut juga menjadi forum diskusi bagi peserta untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan zaman.

Plh. Kalapas Perempuan Palu, Suriati, yang turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan tanggapannya terkait webinar tersebut. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memahami perubahan dalam hukum pidana. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami semakin memahami bagaimana penerapan KUHP yang baru dapat dilakukan dengan lebih adil dan berorientasi pada rehabilitasi. Kami berkomitmen untuk menerapkan aturan baru ini dengan sebaik-baiknya di lingkungan Lapas Perempuan Palu," ujar Suriati.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran di Lapas Perempuan Palu dapat memahami dan mengimplementasikan KUHP yang baru dalam tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, partisipasi aktif dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Perempuan Palu dalam mendukung reformasi hukum di Indonesia.


Bagikan berita melalui