Pelayanan Terintegrasi Dukcapil dan PTA serta PA se-DKI Jakarta Pasca Perceraian

08-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Jakarta | pta-jakarta.go.id (14/10)

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta kembali melakukan pembahasan daft Surat Keputusan Bersama Pelayanan Terintegrasi Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan PTA serta PA se-DKI Jakarta, hadir dalam rapat secara virtual di ruangan command center, Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H., Wakil Ketua, Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. perwakilan Hakim Tinggi, para Panitera Muda, dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan beserta seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama se-DKI Jakarta.

Pelayanan tertintegrasi dokumen kependudukan ini sangat berguna untuk melakukan pencatatan pasca terjadi perceraian, penetapan isbat nikah, pengangkatan anak, dan asal usul anak dengan Dukcapil dan PTA serta PA se-DKI Jakarta. Disamping itu juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan di Pengadilan Agama dan jaminan pemenuhan hak penduduk, penggantian Kartu Keluarga dan KTP-el dengan status cerai hidup serta meningkatkan akurasi data penduduk,

Harapan kita bahwa dengan adanya pelayanan tertintegrasi dokumen kependudukan ini akan mempermudah akses masyarakat pencari keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh masyarakat. (Drm.Ah.humas.pta.dki)


Bagikan berita melalui