Jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) secara virtual pada Kamis (30/01/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenimipas di seluruh Indonesia.
Bertempat di ruang rapat Lapas Kelas IIA Banyuasin, kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas, Pejabat Struktural serta staf. Kegiatan dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dibentuknya PANTAU IMIPAS ini sebagai sarana pegawai untuk menyampaikan pengaduan apabila terjadi pelanggaran.
“Inspektur Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bertugas bukan mencari kesalahan, melainkan berperan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam internal organisasi tersebut,” pungkasnya.
Usai pembukaan dari Inspektur Jenderal, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian mekanisme pengaduan melalui PANTAU IMIPAS oleh sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas Ika Yusanti. Ia mengatakan bahwa PANTAU IMIPAS ini bertujuan sebagai ruang untuk pengaduan bagi pegawai jika terjadi pelanggaran di internal organisasi.
“terdapat beberapa media yang disediakan untukmelakukan pengaduan di antaranya melalui telepon dan whatsapp di nomor 085220700202 serta emaill itjenimipas@gmail.com. Serta bisa secara konvensional dengan datang langsung dan bersurat ke alamat Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020