Surulangun - Dukung kesejahteraan masyarakat, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan salurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat sekitar, pada Kamis (30/01/25).
Penyaluran bansos yang digelar Lapas Surulangun Rawas diagendakan tiap bulan sebanyak 30 paket, sebagai pelaksanaan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni Bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar UPT Pemasyarakatan yang kurang mampu.
Pemberian bantuan sosial sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permensos RI No. 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan sosial ini merupakan upaya memulihkan kondisi kehidupan ekonomi masyarakat.
Kalapas Surulangun Rawas, Ahmad Fausan menjelaskan kegiatan pemberian bansos sebagai bagian dari 13 program akselerasi yang digagas oleh Menteri Agus Andrianto. "Harapannya, bansos ini bisa meringankan beban masyarakat, terutama keluarga WBP dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari," Ujar Kalapas.
Selain itu Ahmad Fausan juga mengutarakan tujuan penyaluran bansos guna mempererat hubungan antara lapas dengan masyarakat sekitar, Lapas Surulangun Rawas berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program sosial.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020