Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan pemusnahan barang-barang hasil razia. Pemusnahan ini dilakukan setelah serangkaian razia rutin yang digelar pada, Kamis (30/01/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi sejumlah benda terlarang yang berhasil ditemukan dalam razia, seperti kabel, kipas angin, benda-benda logam serta barang-barang lainnya yang dapat mengancam keselamatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bertempat halaman blok Lapas Kelas IIA Banyuasin dengan dipimpin oleh Kepala Lapas Tetra Destorie didampingi oleh pejabat struktural, jajaran pengamanan serta staf.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk memastikan tidak ada barang-barang ilegal yang beredar di dalam lingkungan lapas.
"Pemusnahan barang hasil razia ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Barang-barang berbahaya yang ditemukan di dalam kamar kita lakukan pemusnahan agar tidak ada potensi gangguan yang timbul di masa mendatang," ujarnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020