Dorong Peningkatan Infrastruktur Air Bersih dan Pengelolaan PDAM, Kanwil Kemenkum Kaltim Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Samarinda

30-01-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda, 24 Januari 2025 – Rapat Sinkronisasi perubahan peraturan daerah Kota Samarinda digelar pada Jumat pagi, 24 Januari 2025, di Ruang Rapat Biro Hukum VI Kantor Gubernur. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan perubahan dua peraturan daerah (Perda) yang penting untuk kemajuan pelayanan publik di Samarinda.

Agenda utama yang dibahas adalah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada PDAM dan Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 terkait PDAM Tirta Kencana. Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, hadir dalam rapat ini adalah Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, yaitu Eko Yuli Santoso dan Ervan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan lainnya dari Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Kota Samarinda, dan perangkat daerah pemrakarsa dari Pemerintah Kota Samarinda.

Rapat ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan perubahan perda tersebut dengan kebijakan hukum provinsi dan nasional, guna mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur air bersih dan peningkatan operasional PDAM Tirta Kencana. Diskusi juga mencakup penyesuaian mengenai penyertaan modal yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan teknis di instansi terkait, dengan harapan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik bagi warga Kota Samarinda


Bagikan berita melalui