SURABAYA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun, Wahyu Susetyo, mengikuti pengarahan yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengenai pelaksanaan penyediaan bahan makanan pada Lapas, LPKA, dan Rutan di wilayah tersebut. Pengarahan ini berlangsung pada 28 Januari 2025 di Aula MD Arifin Lapas Kelas I Surabaya dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, Bc. IP., S.I.P., M.Si. Kegiatan ini juga diikuti oleh Penjabat Struktural Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun beserta jajaran secara virtual melalui zoom meeting. (28/01)
Kegiatan pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan terkait pengelolaan bahan makanan di lingkungan pemasyarakatan. Kadiyono dalam arahannya menyampaikan pentingnya penyediaan bahan makanan yang berkualitas, memenuhi standar gizi, serta memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni Lapas, LPKA, dan Rutan. Hal ini, menurut Kadiyono, adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik dan mendukung proses pembinaan narapidana.
Selain itu, Kadiyono juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat dalam seluruh proses pengadaan dan distribusi bahan makanan, guna memastikan tidak adanya penyelewengan dan agar setiap penghuni mendapatkan hak yang sama dalam hal pemenuhan kebutuhan makan yang layak. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan bahan makanan sangat penting untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Wahyu Susetyo, Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, mengungkapkan komitmennya untuk menerapkan arahan yang diberikan dalam pengelolaan bahan makanan di Lapas Pemuda Madiun. Ia berharap, dengan penerapan arahan ini, penyediaan bahan makanan di Lapas Pemuda Madiun dapat berjalan lebih baik, memenuhi standar, serta mendukung kesejahteraan penghuni lapas.
Kegiatan pengarahan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh unit pemasyarakatan di Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bahan makanan. Dengan demikian, diharapkan kondisi kehidupan penghuni lapas, LPKA, dan rutan dapat semakin membaik, serta proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif. (Humas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020