Libur Panjang, Petugas Karantina Tetap Semangat Menjaga Negeri
Makassar - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2025 melalui Keputusan Bersama Tiga Menteri. Dalam keputusan tersebut, tanggal 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai hari libur Isra Miraj, sementara tanggal 28-29 Januari 2025 sebagai cuti bersama dan hari libur Tahun Baru Imlek.
Meskipun masyarakat menikmati rentetan libur panjang, Karantina Sulawesi Selatan memastikan layanan karantina tetap berjalan. Para petugas karantina tetap siaga melaksanakan pelayanan dan pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa hewan, ikan dan tumbuhan baik yang masuk dan keluar melalui pelabuhan maupun bandara di seluruh satuan pelayanan Karantina Sulawesi Selatan.
"Ditengah libur yang cukup panjang ini, kita mengantisipasi adanya lonjakan lalu lintas media pembawa. Tentunya pelayanan dan pengetatan pengawasan karantina tetap kita lakukan dengan menempatkan para petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran di seluruh satuan pelayanan," tutur Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan.
Ia juga menegaskan bahwa Karantina Sulawesi Selatan tidak henti - hentinya menghimbau masyarakat untuk melaporkan komoditi hewan, ikan maupun tumbuhan dan produk turunannya yang akan dilalulintaskan. Masyarakat bisa datang ke seluruh satuan pelayanan ataupun tempat layanan Karantina Sulawesi Selatan.
#karantinasulawesiselatan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020