Pengadilan Agama Probolinggo kembali melangsungkan lelang barang milik negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua pada Jumat, 17 Januari 2025. Bertempat di Ruang Sekretaris PA Probolinggo, acara lelang tersebut dihadiri oleh Sekretaris PA Probolinggo Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., dua orang staf PPNPN PA Probolinggo sebagai operator BMN serta satu orang perwakilan dari KPKNL Jember. Acara lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) di Pengadilan Agama Probolinggo.
Lelang dilaksanakan secara daring melalui alamat domain www.lelang.go.id dan /atau www.portal.lelang.go.id dimana peserta dapat mengajukan lelang sejak pengumuman lelang tayang hingga batas akhir penawaran pada 17 Januari 2025 pukul 08.30 waktu server Aplikasi Lelang. Sebelumnya, peserta lelang dapat melihat kondisi barang secara langsung dengan mengunjungi Pengadilan Agama Probolinggo dari tanggal 10 hingga 16 Januari 2025. Peserta yang mengikuti kegiatan lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id serta wajib mematuhi segala macam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk menjadi pemenang lelang.
Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada Surat dari KPKNL Jember Nomor S-1/KNL.1004/2025 mengenai Penetapan Jadwal Lelang. Sebelum pelaksanaan lelang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain mengirimkan form surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang, serta mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran dalam Pengumuman Lelang sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2023,. Selain itu, perwakilan PA Probolinggo juga diwajibkan untuk melakukan Pengumuman Lelang pada tanggal 10 Januari 2025 baik melalui website maupun di portal lelang seperti website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang BMN tersebut juga merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Sekretaris Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., menjelaskan bahwa tujuan diadakannya lelang BMN tersebut adalah dalam rangka menerapkan efisiensi pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Beliau mengharapkan agar nantinya barang yang telah dilelang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat selaku pemenang lelang. Tim Medsos
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@ditjen.badilag
@rbkunwas
@majalahdigital.badilag
#PAProbolinggoHEBAT
#PengadilanAgama
#DitjenBadilag
#MahkamahAgung
#rbkunwas
#menpanrb
#SALAMPRIMA
#ZONAINTEGRITAS
#WilayahBebasKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihMelayani
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020