Unaaha – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Senin,(27/01/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan layanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan optimal sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam kunjungannya, Kakanwil disambut langsung oleh Kepala Rutan Unaaha bersama jajaran pejabat struktural. Kegiatan diawali dengan peninjauan fasilitas rutan, mulai dari ruang hunian WBP, dapur, layanan kesehatan, hingga area pembinaan keterampilan.
Kakanwil Ditjenpas, Sulardi menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang berorientasi pada hak asasi manusia bagi para WBP. “Pelayanan kepada WBP harus berjalan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan, yakni memperlakukan mereka dengan manusiawi, memberikan pembinaan, serta memastikan mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik. Kita harus memastikan seluruh hak mereka terpenuhi,” ujar Sulardi
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga berdialog langsung dengan beberapa WBP untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan mereka. Beberapa WBP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan serta mengapresiasi berbagai program pembinaan yang telah berjalan.
Selain itu, Kakanwil mengingatkan seluruh petugas untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. “Petugas harus senantiasa mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas, demi menciptakan suasana yang kondusif di dalam rutan. Jangan lupa, pelayanan prima kepada WBP adalah bagian dari kewajiban kita,” tegasnya.
Kegiatan kunjungan ditutup dengan evaluasi singkat yang disampaikan oleh Kakanwil terkait pelayanan dan program pembinaan yang telah berjalan. Kakanwil berharap, Rutan Unaaha dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya agar menjadi contoh bagi UPT Pemasyarakatan lainnya di Sulawesi Tenggara.
Dengan kunjungan ini, diharapkan upaya pembinaan dan pelayanan terhadap WBP di Rutan Unaaha dapat semakin baik dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020