Kesehatan Narapidana Menjadi Prioritas Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan

06-11-2021 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Nusakambangan – Senin (1/11), Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan merupakan lapas dengan kategori resiko tinggi yang mana penghuni di dalamnya yaitu narapidana teroris semua dan sistem penempatannya yaitu one man one cell atau satu orang satu kamar hunian yang diperkuat dengan 2 pintu, pintu kamar dalam dan pintu luar, semua aktivitas narapidana dilakukan di dalam kamar hunian mereka termasuk dengan kegiatan angin-angin yang dilakukan di bagian luar kamar hunian tanpa membuka pintu kamar hunian bagian luar. Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono sangat mendukung dengan adanya kegiatan angin-angin ini karena walaupun mereka merupakan narapidana yang telah berbuat kesalahan, tetapi mereka masih mempunyai hak-hak yang harus kita berikan salah satunya memberi mereka makan minum dan juga angin-angin atau berjemur agar mereka bisa menjaga kesehatan mereka dengan mendapatkan vitamin D dari sinar matahari langsung. Kegiatan angin-angin untuk WBP di Lapas High Risk Pasir Putih dilaksanakan setiap hari senin sampai kamis selama satu jam dengan mengerahkan Regu Pengamanan atau Rupam dan juga TTD (Tim Tanggap Darurat) Lapas High Risk Pasir Putih. Biasanya kegiatan angin-angin dilaksanakan pada pagi hari sekitar jam 9 sampai jam 10, yang mana pada jam tersebut sinar matahari sangat bagus untuk kesehatan, apalagi bagi napiter yang semua kegiatannya dilakukan di dalam kamar dan jarang keluar, kecuali pada saat ada bon napiter untuk pembinaan dan juga kegiatan kunjungan video call. Angin-angin bagi napiter ini diberikan sebagai bentuk pelayanan bahwa petugas masih memberikan hak-hak mereka dan masih memperhatikan kesehatan mereka, walaupun kadang mereka ada yang tidak mau kooperatif dengan petugas, tetapi petugas Lapas High Risk Pasir Putih masih memberikan mereka angin-angin, kecuali jika mereka telah melanggar tata tertib yang telah ditetapkan maka mereka akan mendaparkan sanksi baik itu berupa teguran maupun tidak mendapat jatah untuk angin-angin. #LapasPasirPutihPastiWBK #LapasPasirPutihPastiHebat #KumhamPasti #Pemasyaraktan #humaslapaspasirputih #ringandanmencerahkan

Bagikan berita melalui