Repatriasi 166 WNI dari Malaysia, Pemeriksaan Keimigrasian di PLBI Tunon Taka Berjalan Lancar

24-01-2025 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan – (23/01/2025) Sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) yang direpatriasi dari Depot Tahanan Imigresen Kinabalu, Kimanis, dan Papar, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Kamis, 24 Januari 2025 Proses repatriasi ini diawali dengan pengarahan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara kepada para deportan setibanya mereka di pelabuhan. Pengarahan ini bertujuan memberikan informasi terkait prosedur dan hak-hak yang akan diterima selama proses pemulangan ke daerah asal.

Selanjutnya, para deportan menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan kesehatan umum untuk memastikan kondisi fisik mereka layak sebelum melanjutkan perjalanan. Setelah itu, petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melaksanakan pemeriksaan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah WNI yang tiba terdiri dari 165 orang, dengan rincian 90 laki-laki, 39 perempuan, dan 36 anak-anak.

Para deportan diangkut dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan menggunakan dua kapal reguler, yaitu KM. Labuan Express dan KM. Francis Express. Kapal KM. Labuan Express mengangkut 158 orang, yang terdiri dari 103 laki-laki dan 50 perempuan dengan dokumen SPLP, serta 5 orang dengan paspor. Sementara itu, KM. Francis Express membawa 7 orang, dengan rincian 6 menggunakan SPLP dan 1 menggunakan paspor. Proses berikutnya adalah pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau melanggar aturan.

Setelah pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) selesai, para deportan diserahkan kembali kepada BP3MI untuk dilakukan pendataan dan diberikan tempat transit sementara. Pada hari berikutnya, mereka dijadwalkan untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menangani proses repatriasi ini. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan dengan cermat untuk memastikan semua dokumen sesuai dan tidak ada kendala administrasi. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para deportan," ujar Jodhi.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Imigrasi, BP3MI, KKP, dan Bea Cukai menjadi kunci kelancaran proses ini. "Proses ini adalah bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada WNI di luar negeri, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan. Kami berharap para deportan dapat kembali ke daerah asalnya dengan aman dan segera memulai kehidupan baru bersama keluarga mereka," tutup Jodhi.


Bagikan berita melalui