Diskusi publik "Misteri Pagar Laut Tangerang: Kedaulatan Negara di Atas Segalanya"

24-01-2025 - Direktorat Penataan Ruang Laut — Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Misteri Pagar Laut Tangerang: Kedaulatan Negara di Atas Segalanya", yang bertempat di Aula Lt. 6, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. 

Acara ini menghadirkan narasumber Bapak Ir. Suharyanto, M.Sc. selaku Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, KKP. Diwakilkan oleh bapak Muhandis Sidqi S.Pi, M.Si selaku Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Madya/Koordinator Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut. Acara ini juga dihadiri oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang terdiri dari kader IMM 

Diskusi ini menyoroti salah satu isu penting terkait keberadaan "Pagar Laut" di wilayah perairan Tangerang yang tengah memicu polemik baik di tingkat lokal maupun nasional. Topik utama yang dibahas meliputi pengaruh terhadap akses publik, tata ruang laut, serta kedaulatan negara atas wilayah laut yang selama ini menjadi milik bersama.

Bapak Muhandis Sidqi menyampaikan bahwa Terdapat “pengkavlingan” kawasan laut, yang menimbulkan permasalahan terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah, baik berupa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) maupun SHM (Sertifikat Hak Milik). Masalah muncul karena jika laut diberikan hak kepemilikan, statusnya akan berubah menjadi property right yang dapat menutup akses publik. Hal ini berisiko menghilangkan prinsip open access dan common property yang seharusnya dimiliki oleh semua pihak.

Selain itu beliau juga menyampaikan materi bahwasannya kawasan laut terdapat berbagai Zona, seperti Zona Perikanan Tangkap, Budidaya, Pariwisata, Industri, dan Pelabuhan. Pagar Laut Sepanjang 30 km ini, sebagian besar masuk dalam Zona Perikanan Tangkap, Pelabuhan, dan sebagian kecil Zona Industri. Dari sisi kesesuaian tata ruang, pembangunan pagar ini tidak sesuai dengan ketentuan zona yang ada.

Dari diskusi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan mahasiswa mengenai pentingnya kegiatan pemanfaatan ruang di laut untuk memiliki perizinan. Laut sebagai bagian dari identitas bangsa dan ruang bersama yang harus dilindungi.


Bagikan berita melalui