Kolaborasi Rupbasan dan Kejari: Jamin Pelelangan Barang Bukti Gas LPG Sesuai Prosedur

24-01-2025 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk membahas persiapan pelelangan barang bukti berupa tabung gas LPG. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi barang bukti serta merencanakan proses pengeluaran barang bukti sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kunjungan ini, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi tabung gas LPG yang disimpan di Rupbasan Denpasar. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan barang bukti dalam kondisi baik dan layak untuk dilelang. Selain itu, pembahasan terkait tahapan pelelangan dan prosedur administrasi juga menjadi fokus utama.

Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Denpasar, I Gede Sukerada, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung proses pelelangan sesuai aturan. "Kami memastikan bahwa setiap barang bukti yang ada di Rupbasan, termasuk tabung gas LPG ini, dirawat dan dijaga dengan baik. Proses pemeriksaan dan persiapan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelelangan serta memberikan hasil yang optimal sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Rupbasan Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam penanganan benda sitaan negara. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan pelelangan dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Bagikan berita melalui