Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten telah melaksanakan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru pada Selasa, 21 Januari 2025. Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten, rapat diadakan secara hybrid. Kali ini PT. Wildwood mengajukan perizinan baru berupa Kawasan Berikat (KB).
Perusahaan yang memproduksi alat musik gitar elektrik ini sebelumnya telah mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat. Namun sekarang PT. Wildwood memperluas produksinya dengan membuka pabrik cabang di daerah Rangkasbitung. Pabrik baru ini yang kemudian diajukan fasilitas Kawasan Berikat untuk mendukung kegiatan industri mereka.
Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Rapat penilaian ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto. Kegiatan dimulai dengan pemaparan yang dilakukan oleh PT Wildwood kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. “Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. Tujuannya supaya Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.” ujar Nirwala.
Pemaparan merupakan kegiatan dimana perusahaan akan menjelaskan tentang Company Profil, Sistem Pengendalian Internal, Nature of Bussiness, Sistem IT Iventory dan CCTV serta kewajiban perpajakan. Kemudian dilanjutkan tanya jawab oleh petugas Bea Cukai. “Dengan diberikannya perizinan Kawasan Berikat ini, kami meminta agar PT Wildwood dapat memanfaatkan fasilitas dengan semaksimal mungkin. Bea Cukai tetap akan terus melakukan monitoring dan evaluasi.” tutup Nirwala.
Melalui pemberian fasilitas KB ini diharapkan dapat menggerakan kegiatan operasional PT Wildwood sehingga nantinya akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain lain.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020