Tanjungpinang, INFO_PAS – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang meluncurkan program inovatif bertajuk Social Safety Nett. Program ini dirancang sebagai salah satu bentuk bantuan sosial untuk membantu anggota koperasi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Social Safety Nett memberikan manfaat berupa bantuan finansial yang dapat dimanfaatkan anggota koperasi saat mengajukan cuti tahunan. Besaran bantuan ini disesuaikan dengan masa kerja anggota sejak TMT CPNS, dengan durasi maksimal cuti tahunan mencapai 12 hari.
Ketua KKSU Rutan Kelas I Tanjungpinang, Tumbur Simangunsong, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. “Koperasi dibangun atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama untuk menyejahterakan anggotanya. Program Social Safety Nett merupakan wujud nyata dari nilai-nilai tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, program Social Safety Nett sejalan dengan visi Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO), yakni meningkatkan kesejahteraan seluruh petugas pemasyarakatan. “Kami berharap program ini dapat meringankan beban para anggota koperasi sekaligus menjadi inspirasi bagi koperasi lainnya di lingkungan pemasyarakatan,” tambahnya.
Dengan peluncuran program ini, Koperasi Rutan Kelas I Tanjungpinang semakin menunjukkan perannya sebagai lembaga yang berorientasi pada kesejahteraan anggota dan berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip koperasi untuk kemajuan bersama.
.
.
.
.
@kemenkumham_RI
@kepri_kumham
@divpaskepri
@agusandrianto.id
@kemenimipas
#KanwilDitjenpasKepri
#ArisMunandar
#KumhamPasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkepri
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020