Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 mulai pukul 12.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Siti Yuhana, S.Sos., MAP. melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Abh An. inisial MRN yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 (2) UURI No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Saat dilakukan Pelimpahan Perkara oleh penyidik, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Kegiatan pendampingan Pelimpahan Perkara berlangsung dengan aman dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020