Zona Merah PMK, Karantina Sulsel Sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan PMK

23-01-2025 - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan — Badan Karantina Indonesia

Zona Merah PMK, Karantina Sulsel Sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan PMK

Makassar - Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sulawesi Selatan, membuat Karantina Sulawesi Selatan semakin meningkatkan kewaspadaan PMK di Sulawesi Selatan. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah ancaman serius bagi sektor peternakan, yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan mengancam keberlangsungan usaha peternakan.

Sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan PMK dengan sigap Karantina Sulawesi Selatan mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara luring dan daring yang dibuka oleh Cicik Sri Sukarsih, Direktur Tindakan Karantina Hewan, Barantin.

Surat Edaran (SE) Kepala Barantin Nomor 38 Tahun 2025 ini bertujuan sebagai pedoman bagi petugas Karantina Hewan dalam pelaksanaan langkah-langkah peningkatan kewaspadaan pencegahan menyebarnya PMK, dan PMK di Indonesia diklasifikasikan dalam tiga zona, yaitu zona hijau merupakan zona bebas PMK, zona kuning adalah zona tertular namun tidak terjadi peningkatan kasus, dan zona merah merupakan zona tertular dengan peningkatan kasus meliputi seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi.

Pada kesempatan tersebut, Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan turut menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran tersebut, langkah strategis dan implementasi kebijakan yang harus dilakukan mulai dari pengawasan ketat di pintu pemasukan dan pengeluaran, pengetatan lalu lintas hewan, hingga peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pencegahan PMK.

“Upaya pencegahan PMK melalui pengetatan pemasukan dan pengeluaran hewan ternak yang dilalulintaskan di Sulsel dengan meningkatkan implementasi biosekuriti terhadap lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan, alat angkut, barang serta penumpang. Biosekuriti juga dilakukan di Instalasi Karantina Hewan, Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran,” ujarnya

Bagikan berita melalui