SLEMAN- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman (Kusnan), Juma’t pagi (05/11/2021) mengikuti pengarahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Andap Budhi Revianto). Kusnan menghadiri langsung pengarahan tersebut yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seluruh Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kemenkumham DIY juga mengikuti pengarahan tersebut.
Dalam arahannya Andap Budi membahas mengenai beberapa hal diantaranya jajaran ASN Kemenkumham harus bisa menghalalkan gaji mereka, hal ini memiliki arti bahwasannya ASN digaji oleh Negara tetapi juga harus bekerja dengan ekstra dan melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.
Selain hal tersebut, dalam arahannya Sekjen juga menekankan bahwasannya Introspeksi menjadi hal penting dikarenakan dengan Introspeksi maka sesuatu yang belum maksimal dengan dilakukannya pembenahan maka akan menjadi lebih baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023