Tanjungpinang, INFO_PAS – Sebagai bagian dari program pembinaan lanjutan, sebanyak 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang, Kamis (23/1). Dari jumlah tersebut, 11 WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 21 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan harapannya agar seluruh WBP yang dipindahkan tetap dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun psikis, sehingga dapat mengikuti program pembinaan lanjutan dengan optimal.
“Kami berharap mereka dapat menjalani pembinaan dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, siap berkontribusi dalam membangun negara,” ujar Yan Patmos.
Senada dengan pernyataan Kepala Rutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yongki Yastinanda menegaskan bahwa pemindahan ini bukan disebabkan oleh masalah internal, melainkan untuk mendukung program pembinaan lanjutan.
“Di Lapas, tersedia lebih banyak kegiatan pembinaan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap,” jelas Yongki. Ia juga berpesan kepada para WBP untuk menjaga kesehatan selama menjalani pembinaan di tempat yang baru.
Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat bersama staf pengamanan dan registrasi Rutan. Para WBP diberangkatkan menggunakan armada Transpas dan minibus milik Rutan, sementara satu unit ambulans disiapkan untuk mendampingi WBP yang sedang dalam kondisi sakit.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk memastikan keberlanjutan pembinaan yang optimal bagi para WBP, sejalan dengan visi pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan individu. Dengan fasilitas dan program yang tersedia di Lapas, diharapkan WBP dapat mengembangkan potensi diri secara maksimal sehingga siap menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
.
.
.
.
@kemenkumham_RI
@kepri_kumham
@divpaskepri
@agusandrianto.id
@kemenimipas
#KemenkumhamKepri
#ArisMunandar
#KumhamPasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkepri
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020