Kejari_Ternate (23/01/2025) Pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz RRI Kota Ternate, Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Telah dilaksanakan Program Siaran Radio Dialog Interatif Jaksa Menyapa bersama Ibu Joice Amelia Ussu, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Ibu Sri Mardiana Joisangaji, S.H., MH. (Jaksa Fungsional) dan Bapak Abdullah Bachruddin, S.H. (Jaksa Fungsional) pada Kejaksaan Negeri Ternate menjadi Narasumber;
Adapun tema yang diangkat pada Jaksa Menyapa tersebut adalah “Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Pelaku, Korban dan Saksi Anak yang Berhadapan dengan Hukum”;
Bahwa dalam pelaksanaan dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut, penyiar Ibu Rima Amurang dari PRO 1 RRI Ternate 101,8 MHz, memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materi: Sistem Peradilan Pidana Anak, Perkara Anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate Pada Tahun 2024, Penegak Hukum dan Unsur Lain yang Terkait, Acara Peradilan Pidana Anak dan Pidana Pokok bagi Anak.
Bahwa dari materi Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan Masyarakat teredukasi bahwasanya dalam Peradilan Pidana Anak dapat dilakukan proses diversi melalui pendekatan keadilan restorative justice dengan melibatkan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 pada Pasal 5 (1) yang berbunyi “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif”.
Bahwa dalam Peradilan Pidana Anak wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 pada Pasal 18 yang berbunyi “Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara”.
Bahwa Pelaksanaan kegiatan program Jaksa Menyapa merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Ternate untuk lebih mendekatkan diri dan interaktif dengan masyarakat serta sebagai upaya memperoleh kepercayaan dan mengangkat citra Kejaksaan sebagai Institusi penegak hukum dimata masyarakat.
Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.10 WIT dalam keadaan tertib dan aman.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020