Kajati Zet Tadung Allo bersama sejumlah pejabat Kejati NTT melakukan peninjauan langsung ke tiga sekolah terdampak pada Senin (20/1/2025) siang. Hadir mendampingi dalam kunjungan ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H. dan beberapa orang Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Turut hadir pula dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) NTT, T. Davis F. Hamid, S.T., M.T. (Kepala Balai PPW NTT), Muslim Saleh, S.T., M.Eng. (Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha), Reza Fahrur Rozi, S.T., M.T. (Kasi Pelaksanaan Wilayah 1 BPPW NTT), serta Victor, S.T. (PPK Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Wilayah 1).
Keprihatinan Kajati NTT
Dalam kunjungannya, Kajati Zet Tadung Allo menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi sekolah yang membahayakan keselamatan siswa dan guru. "Keselamatan siswa dan guru adalah prioritas. Kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Kajati.
?
Kajati juga menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mengatasi plafon yang roboh di ruang kelas. Para guru tetap menjalankan tugas mengajar meskipun mengetahui risiko yang ada karena keterbatasan ruang alternatif. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kejati NTT, yang berkomitmen untuk mendukung pendidikan aman dan berkualitas di wilayah NTT.
Harapan kepada Balai PPW NTT
Kajati Zet Tadung Allo menyampaikan harapan besar kepada Balai PPW NTT untuk segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada. "Kami berharap Balai PPW NTT dapat segera melakukan evaluasi teknis menyeluruh dan merealisasikan perbaikan infrastruktur. Kolaborasi dan sinergi yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan siswa dan keberlangsungan proses belajar-mengajar," tegasnya.
Investigasi Penyebab Kerusakan
Selain itu, Kajati NTT juga berkomitmen untuk menganalisis penyebab kerusakan plafon di sekolah-sekolah terdampak. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau unsur pidana dalam proses pembangunan atau perawatan, maka Kejati NTT akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. "Kami tidak akan segan untuk menindak jika ada unsur pidana dalam peristiwa ini, karena keselamatan anak-anak kita tidak boleh dikorbankan," tambah Kajati.
Tindak Lanjut Kejati NTT
Kejati NTT akan terus memantau perkembangan penanganan insiden ini bersama pihak terkait, termasuk investigasi dugaan penyebab kerusakan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejati NTT untuk melindungi hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan aman di wilayah N
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020