Nunukan - 23 Januari 2025, Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia. Pemeriksaan dilakukan secara cermat melalui metode wawancara singkat untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen perjalanan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri. Penumpang tersebut diketahui bernama H.E.P (Laki-laki) asal Maumere untuk saat ini dibatasi perjalanannya sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Bapak Jodhi Erlangga , menyatakan, “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dari potensi eksploitasi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap calon penumpang memiliki tujuan yang jelas dan sesuai prosedur.”
Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan dukungan penuh dari pihak keamanan pelabuhan. Upaya ini mencerminkan peran aktif Imigrasi dalam mengawasi mobilitas antarnegara, khususnya di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen serta mematuhi prosedur resmi saat hendak bepergian ke luar negeri.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020