Tegakkan Aturan Karantina, Sapi Tanpa Dokumen Ditolak Masuk Sulsel
Bulukumba – Karantina Sulawesi Selatan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap 10 ekor sapi yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Penolakan di Pelabuhan Bira ini dilakukan setelah pemilik hewan tidak dapat melengkapi dokumen karantina dari daerah asal dalam masa penahanan selama tiga hari di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Jeneponto.
Tindakan ini merupakan langkah tegas Karantina Sulawesi Selatan dalam menerapkan peraturan perkarantinaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia. PMK merupakan penyakit hewan menular yang sangat merugikan, terutama pada hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, dan babi.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen karantina, termasuk sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, adalah syarat mutlak dalam lalu lintas hewan antar wilayah. Hal ini penting untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan seperti PMK.
“Tindakan penolakan ini dilakukan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemilik hewan ternak agar mematuhi aturan karantina untuk melindungi Sulawesi Selatan dari ancaman penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), terutama PMK, yang dapat berdampak besar pada sektor peternakan dan perekonomian,” tutup Sitti Chadidjah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020