Bapas Kelas II Tidore kembali melaksanakan penerimaan klien pemasyarakatan yang menerima program integrasi dari Rutan Kelas IIB Soasio, Senin (16/12/2024).
Penerimaan ini dilaksanakan terhadap klien a.n. A dengan tindak pidana Perlindungan Anak yang menerima program Pembebasan Bersyarat (PB) dan klien a.n. RA dengan tindak pidana penganiayaan dengan program integrasi Cuti Bersyarat (CB) dimana keduanya telah selesai menjalani masa pembinaannya di Rutan Kelas IIB Soasio.
Bapas melalui PK Putri Wahidaturahma dan Rizky Wisnu Prayuda Nusantara selaku petugas yang melaksanakan penerimaan terlebih dahulu melakukan prosedur registrasi mulai dari verifikasi dokumen dan pencocokkan data identitas klien, input data baik dalam buku register bapas dan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), perekaman sidik jari hingga pemberian kartu bimbingan bagi klien.
Kepala Bapas Kelas II Tidore, Apriyani, secara langsung turut memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban klien pemasyarakatan yang akan menjalankan program integrasi di lingkungan tempat tinggal masing-masing klien.
"Kami ucapkan selamat atas pemberian hak berupa program integrasi ini dan agar diingat bahwa selama menjadi klien pemasyarakatan wajib melaksanakan beberapa kewajiban diantaranya lapor diri, mengikuti program bimbingan bapas, serta tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana karena jika hal-hal tersebut dilanggar maka akan berakibat dicabutnya program integrasi yang sudah diberikan" terang Kabapas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020