Surulangun - Upaya wujudkan pemasyarakatan Zero HALINAR, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, sosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai himbauan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno terkait arahan Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Rabu (22/01/25).
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Fausan selaku Kalapas, "Kini era baru Pemasayrakatan telah dimulai, kita harus sama-sama berbenah untuk memberantas HALINAR (HP, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan lapas/rutan," tegas Kalapas.
A. Fausan peringatkan dengan tegas kepada WBP tentang kepemilikan barang-barang terlarang saat razia, dikenakan sanksi berupa penempatan di sel straf dan diregister F. "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kestabilan lingkungan, maka jika kedapatan dengan kalian oknum petugas, keluarga pengunjung, yang memasukkan barang-barang tersebut, atau melakukan pungli, silahkan lapor kepada saya agar dapat kita tindaklanjuti," ujar Fausan.
Selain pada itu, Kalapas juga mensosialisasikan hak serta kewajiban WBP selama menjalani masa pembinaan di Lapas surulangun Rawas, reward kepada WBP seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan sebagainya hanya dapat diperoleh jika WBP berkelakuan baik, menjalani program pembinaan dengan aktif, dan memenuhi ketentuan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pada penutupnya, A. Fausan menegaskan tujuan dari pembinaan, yakni guna memajukan serta mengembalikan jati diri pemasyarakatan agar mampu mencetak individu dengan nilai-nilai positif yang akan dibawa ketika mereka kembali di tengah masyarakat.
sumber: Humas Lapas Surulangun Rawas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020