Sebanyak 56.770 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya tergabung dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Langkah ini diambil setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian ini dilakukan seiring dengan perubahan struktural di pemerintahan yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mempercepat proses transisi antar instansi. Dengan adanya alih status ini, diharapkan proses adaptasi dan pemindahan administrasi pegawai dapat berlangsung lebih efektif, serta mendukung kelancaran tugas-tugas yang menjadi prioritas masing-masing kementerian.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sektor Imigrasi dan Pemasyarakatan di Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani isu-isu terkait imigrasi dan pemasyarakatan di masa depan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020