Tuban- Lapas Kelas IIB Tuban, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, pada Rabu (22/1).
Kegiatan ini di laksanakan di Aula Raden Said Lapas Kelas IIB Tuban. Kegiatan penandatanganan dipimpin langsung oleh Kalapas Tuban, Edi Kuhen. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural dan seluruh jajaran petugas Lapas Tuban. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-PR.04.01-14 tanggal 20 Januari 2025 Hal Pelaksanaan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pemasyarakatan Tahun 2025.
Kalapas Tuban, Edi Kuhen menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran, mari kita saling bekerjasama, menyatukan visi dan misi untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), jangan patah semangat, mari jadikan tahun sebelumnya sebagai pembelajaran dan kita perbaiki di tahun 2025.
Kalapas Tuban juga menyampaikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi pijakan penting dalam memastikan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan di tahun 2025 ini. Perencanaan yang baik dapat menghasilkan keteraturan, kelancaran, kesinambungan, dan efisiensi. Perencanaan yang baik juga dapat membantu organisasi mencapai tujuannya.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2025 merupakan komitmen seluruh jajaran untuk meningkatkan integritas dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (HumasPASTU/PE).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020