Donggala - Rutan Kelas IIB Donggala melalui Sub Seksi Pelayanan Tahanan membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan dengan melakukan Skrining Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain (Napza) pada Warga Binaan, bertempat di Klinik Siranindi Rutan Donggala, Rabu (22/01).
Sebelumnya, Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 dibuka secara nasional oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Skrining Napza yang dilaksanakan oleh Dokter dan Tenaga Medis Rutan Donggala ini dimulai dengan pertanyaan mengenai pengalaman Merokok, Minum minuman Beralkohol, serta penggunaan zat-zat lainnya dalam tiga bulan terakhir. "Zat-zat lainnya" yang dimaksud dapat digunakan dengan cara dihisap, disedot, ditelan, dihirup, atau disuntikkan.
"Skrining adiksi ini merupakan langkah awal yang penting dalam program rehabilitasi, karena hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan intervensi yang tepat bagi warga binaan," ujar Suwandi selaku Pimpinan Rutan Donggala.
Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan menegaskan "Program rehabilitasi ini bertujuan agar peserta mampu menerapkan hidup sehat baik secara fisik maupun mental, serta siap mengikuti program pembinaan untuk kepribadian dan kemandirian. Ini juga mendukung keberhasilan dalam mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan mereka di masyarakat. kondisi ini juga dapat menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan." jelasnya.
-Humas Rutan Donggala-
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#KanwilDitjenPassulteng
#InfoImipas
#Pemasyarakatan
#RutanDonggala
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020