Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai

22-01-2025 - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BANTEN

Sesditjenpas Buka Program Rehabilitasi 2025: Era Baru Pemasyarakatan Dimulai

Rabu, 15 Januari 2025 - Sukses laksanakan rehabilitasi terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, pengguna, dan penyalahguna narkotika tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali membuka Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rabu (15/1).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, diwakili Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, yang terhubung secara virtual dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

Gun Gun mengatakan rehabilitasi ini sejalan dengan era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bapak Dirjenpas terus mengingatkan bahwa salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan yang di dalamnya adalah rehabilitasi,” tutur Gun Gun.

Sesditjenpas melanjutkan, rehabilitasi dilaksanakan agar Tahanan dan Warga Binaan dapat mengendalikan adiksinya serta hidup dengan sehat secara fisik dan mental sehingga siap untuk menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Bagikan berita melalui