Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Tangerang Pindahkan 97 Warga Binaan
Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan pemindahan 97 warga binaan sebagai bagian dari dukungan terhadap 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal permasalahan overcapacity dan overcrowding. Kegiatan ini dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama pada 11 Januari 2025 dengan memindahkan 27 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Serang, dan tahap kedua pada 14 Januari 2025 dengan 70 warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Pemindahan ini bertujuan untuk mengatasi overkapasitas, serta memberikan pembinaan yang lebih optimal, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ka.KPR Franyco Hendry Ferdian Saputra dengan pengawalan ketat dari unsur TNI dan Polri,sehingga memastikan kelancaran dan keamanan seluruh proses pemindahan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020