Pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di PN Martapura, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Ngatmin, AKS, MAP. melaksanakan pendampingan Sidang di PN Martapura terhadap ABH inisial MF yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 KUHP, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Agenda sidang pada hari ini adalah :
Pembacaan tuntutan dari JPU, anak dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan ditempatkan di LPKA Kelas I Martapura.
Kegiatan pendampingan sidang berlangsung dengan aman dan tertib, sidang dilanjutkan besuk hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari Penasehat Hukum.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020