Dukung Layanan Rehabilitasi, 31 WBP Lapas Siau Jalani Skrining Napza dengan Instrumen ASSIST V3.1

21-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

ULU SIAU (21/01) - Bertempat di ruangan terbuka samping Lapangan, sebanyak 31 orang Warga Binaan Lapas Ulu Siau menjalani Skrining Napza. Adapun petugas skrining yaitu tenaga kesehatan (perawat) di Lapas Ulu Siau, didampingi Kepala Sub Seksi Perawatan.

Kegiatan dibawah arahan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, digelar dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2) tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan.

Langkah awal Layanan Rehabilitasi yaitu pelaksanaan Skrining Napza yang menggunakan instrumen Wawancara Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test (ASSIST V3.1). Instrumen ini dirancang oleh WHO sebagai salah satu metode yang sederhana dalam menyaring apakah seseorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana risikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat. Diharapkan dengan adanya skrining awal ini dapat mengoptimalkan layanan Rehabilitasi di Lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA.


Bagikan berita melalui