Barabai, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai melaksanakan razia pada blok hunian warga binaan sebagai langkah nyata dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta mendukung pemberantasan narkoba, Selasa (21/1). Kegiatan ini juga merupakan implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran gelap narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan rutan dan lapas.
Razia kali ini berfokus di Blok B. Selain penggeledahan, dilakukan pula tes urine secara acak kepada 5 orang warga binaan dan 5 orang petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, seperti botol kaca, silet, pemotong kuku, korek gas, sendok besi, cermin kaca, dan barang lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan. Seluruh barang terlarang tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan pemusnahan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Adapun hasil tes urine yang dilakukan kepada 5 orang warga binaan dan 5 petugas menunjukkan hasil NEGATIF, membuktikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas IIB Barabai.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba. "Kami terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten guna memastikan keamanan di Rutan Barabai serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Dengan adanya razia rutin seperti ini, Rutan Kelas IIB Barabai berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memperkuat pengendalian keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020