Selasa, 21 Januari 2025, Pengadilan Agama Manna berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai talak yang berakhir dengan pencabutan perkara. Persidangan perkara Cerai Talak Nomor 416/Pdt.G/2024/PA.Mna yang dipimpin oleh Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Tunggal berhasil mencapai kesepakatan.
Para pihak yang berperkara sepakat untuk menyelesaikan masalahnya secara damai. Kesepakatan tersebut menyebabkan Pemohon akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Pemohon dan Termohon tampak menyadari kesalahan masing-masing dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahan yang telah dilakukan. Mereka tampak berkaca-kaca dan saling terharu. Semoga dengan keberhasilan ini, akan mendorong penyelesaian perkara lainnya di Pengadilan Agama Manna untuk diselesaikan secara damai.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020