Razia Gabungan Rutan Dumai: Cegah Narkoba dan Barang Terlarang

21-01-2025 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), melaksanakan razia rutin untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang beredar di dalam tahanan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran narkoba, senjata tajam, serta barang lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam rutan. 

Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap sel dan area-area yang dianggap rawan penyelundupan barang terlarang. Selama razia, petugas memeriksa barang-barang milik warga binaan, termasuk pakaian serta tempat tidur. 

Dengan adanya razia ini, diharapkan Rutan Dumai dapat terus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan hukum.

Bagikan berita melalui