Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), melaksanakan razia rutin untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang beredar di dalam tahanan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran narkoba, senjata tajam, serta barang lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam rutan.
Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap sel dan area-area yang dianggap rawan penyelundupan barang terlarang. Selama razia, petugas memeriksa barang-barang milik warga binaan, termasuk pakaian serta tempat tidur.
Dengan adanya razia ini, diharapkan Rutan Dumai dapat terus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan hukum.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020