PLT. KADIS ARIADI PIMPIN RAPAT KOORDINASI PENGADAAN BARANG JASA TAHUN ANGGARAN 2025
Singaraja, Selasa 21 Januari 2025 | DISDIKTODAY Dalam rangka memperlancar Pengadaan Barang Jasa Tahun Anggran 2025. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P., memimpin rapat koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025 bertempat di aula kantor dinas, selasa (21/25) pagi. Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, berbagai hal penting dibahas, mulai dari perencanaan kebutuhan barang dan jasa, penyusunan dokumen pengadaan, hingga mekanisme pelaksanaan. "Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program-program pendidikan di Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu, kita perlu memastikan proses ini berjalan dengan baik dan efektif," ujar Plt. Kadis Ariadi.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa “ selain melalukan evaluasi terkait pengadaan barang jasa ditahun 2024, melalui pertemuan ini kami kembali mengingatkan agar disetiap pengadaan barang jasa yang dilaksanakan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku seperti Perpres nomor 16 tahun 2018 dengan perubahannya Perpres 12 tahun 2021. Diawal tahun ini kami juga ingin tim yang terlibat dalam pengadaan barang jasa dari PPK, PPTK serta tim P2BJ maupun tim teknis memiliki pemahaman yang sama baik dalam pelaksanaan transisi e-katalog versi 5 ke versi 6.Nah, jika semua sudah berjalan sesuai aturan, maka rekan -rekan dalam melakukan ekseskusi pengadaan barang jasa bisa berjalan lancar tentu sesuai dengan asas kepatuhan dan kewajaran”. imbuhnya
Selanjutnya, Kegitan diisi dengan pemaparan materi dari tim Pejabat Pengadaan Barang Jasa (P2BJ), I Gusti Ngurah Kaler Widiartana, S. E., dan Made Wawan Andika, S. E., serta dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Secara umum Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Kedepan memalui rapat koordinasi ini berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses pengadaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020