Kalapas Terbuka Waikabubak Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2025 di Kanwil Ditjenpas NTT
Waikabubak, NTT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak, Muhammad Yani, menghadiri kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara berlangsung di Aula Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Jumat (20/01/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Maliki, dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjenpas NTT. Dalam sambutannya, Maliki menekankan pentingnya penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. "Kegiatan ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi menjadi komitmen nyata yang harus dijalankan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Maliki.
Selain itu, Maliki juga memaparkan rencana kerja Kanwil Ditjenpas NTT selama tahun 2025. Dalam arahannya, ia menjelaskan langkah strategis yang akan diambil untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), serta menjalankan 21 arahan dan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Menurut Maliki, semua langkah tersebut dirancang untuk memastikan tercapainya target kinerja yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, pembinaan, dan rehabilitasi warga binaan. "Rencana kerja ini mengintegrasikan arahan nasional dan prioritas lokal, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi pemasyarakatan di wilayah NTT," tambahnya.
Muhammad Yani, menyatakan dukungannya terhadap agenda tersebut. "Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah NTT," katanya.
Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah NTT dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih optimal, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020