Junjung Nilai Kemanusiaan, Lapas Tuban Ikuti Zoom Tata Cara Pemberian Amnesti dari Presiden

20-01-2025 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TUBAN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

TUBAN - Dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, Lapas Kelas IIB Tuban ikuti sosialisasi tata cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti dari Presiden secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin (20/01). 

Sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti oleh seluruh UPT Lapas, Rutan, dan Bapas se-Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unit pelaksana terkait mekanisme terbaru dalam pemberian amnesti. 

Pembicara dari Ditjen Pemasyarakatan membahas kebijakan pemberian amnesti, dengan menggunakan pendekatan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai alat utama dalam proses verifikasi guna memastikan pemberian amnesti dilakukan secara adil dan terukur. Adapun kategori WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang direncanakan mendapat amnesti presiden, yakni pengguna narkotika, narapidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), WBP dengan kebutuhan khusus dan sakit berkepanjangan, serta anak binaan. 

Selanjutnya Kalapas Tuban, Edi Kuhen juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo tersebut ditujukan kepada narapidana dan anak binaan atas dasar kepentingan kemanusiaan. “Pemberian amnesti presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan untuk itu kami Lapas Tuban akan mengupayakan sebaik mungkin”. Tutup Kalapas. **(HumasPastu/EL)

Bagikan berita melalui